Welcome to my blog, hope you enjoy reading
RSS

Kamis, 30 April 2009

PEMILUKU YANG MEMILUKAN

Saat ini, berbicara tentang pemilihan gubernur jatim 2008 merupakan menu sehari-hari yang mungkin dirasa menjenuhkan bagi sebagian masyarakat. Pasalnya, sejak pilgub putaran pertama hingga pilgub putaran kedua yang menghasilkan perolehan suara dengan selisih kurang dari 1% (margin of error) antara pasangan KaJi dan KarSa, ternyata masih terus menyisakan sengketa yang tak kunjung selesai bahkan hingga sekarang. Kubu yang kalah yakni pasangan KaJi, tidak mau menerima putusan tersebut dan justru mengajukan tuntutan lewat MK karena disinyalir terdapat berbagai kecurangan yang sistematis dan terstruktur dalam pilgub kali ini.

Sebenarnya masalah inilah yang ditakutkan ketika pilgub jatim putaran kudua akan digelar.Pada saat itu, berbagai kemungkinan bahaya yang akan timbul sudah diprediksikan. Akan tetapi, tidak disangka ternyata masalah ini berlarut-larut hingga melibatkan semua pihak. Hal ini terbukti ketika Komisi II DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat seputar kasus pilgub jatim, pihaknya juga memanggil Mendagri dan oknum-oknum terkait mulai dari KPU, KPU Jatim, Bawaslu, Panwas Jatim hingga pemangku kepentingan (stakeholder) pilgub Jatim.

Menurut saya, keputusan tim KaJi mendesak diadakannya perhitungan ulang di Pamekasan dan pemungutan suara ulang di dua kabupaten yakni Bangkalan dan Sampang adalah suatu hal yang sah dan tidak menyalahi aturan. Mengingat bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi dimana setiap warga negara diberi hak untuk memperoleh keadilan dan diberi kewenangan untuk menuntut apabila hak tersebut tidak diberikan. Dengan menyertakan sejumlah bukti outentik yang kuat dan saksi-saksi atas ketidakadilan yang menimpa seseorang seperti yang diderita tim KaJi maka perkara tersebut bisa diajukan dan diproses lewat lembaga peradilan.

Sedangkan keputusan MK menerima permohonan yang diajukan oleh tim KaJi, sebenarnya merupakan hal yang benar dan wajar, karena peradilan tersebut diproses secara fair dengan syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku. Pihak KaJi-pun telah menyertakan berbagai bukti dan saksi dalam melontarkan kecurangan-kecurangan dalam pilgub jatim. Akan tetapi mengapa hal ini justru menjadi permasalahan baru yang menimbulkan pro-kontra dalam kancah demokrasi di Indonesia.

Beberapa kecurangan yang didapat dari berbagai sumber itu antara lain:

· Berdasarkan penelitian yang dilakukan National Democracy Institute dari Partai Demokrat di AS menemukan bahwa ada 22% dari 32 juta pemilih di Jawa Timur yang tidak mendapatkan panggilan untuk mencoblos. Hal ini menunjukkan bahwa KPU bertindak curang.

· Di Pamekasan dan Sumenep, tim KaJi menemukan beberapa fakta misalnya ada anggota KPPS yang membuka kotak suara sesudah dilakukan perhitungan dan ketika ditanya dia berkelit dengan mengatakan bahwa hal ini dilakukan untuk memperbaiki berita acara.

· Adanya perhitungan dengan basis desa bukan TPS.

· Penghitungan suara dilakukan di hotel Mercure tidak mencerminkan demokrasi karena tidak bisa diakses oleh masyarakat luas akibat pengamanan yang terlalu berlebihan.

· Banyak formulir C1 yang dicoret dan ditipex.

· Banyak ditemukan TPS yang dibuka di pinggir jalan.

· Data perolehan suara tidak akurat baik berdasarkan versi Desk Pilkada Pemda Jatim atupun berdasarkan versi KPUD Jatim.

· Ketidaktransparan KPUD karena tidak bisa menunjukkan dan kartu model C-1 dari PPS dan PPK di 14 Kecamatan se-Kabupaten Sampang.

· Tim KarSa telah mengubah suara di wilayah Tapal Kuda dan Madiun sehingga terjadi penggelembungan suara di kedua daerah tersebut, dan masih banyak beberapa kecurangan lainnya.

Berdasarkan analisa seputar kasus pilgub yang semakin menjadi hiruk pikuk, maka sebaiknya semua pihak hendaknya menghormati dan menerima keputusan MK. Hal senada juga diungkapkan oleh presiden SBY pada 13/12/2008 di salah satu media pemberitaan. Demi kebaikan semua pihak dan agar masalah ini tidak terkatung-katung maka putusan itu harus segera dilaksanakan. Apapun hasilnya dan siapapun yang jadi pemenang, semuanya harus menerima dengan lapang dan bijak.

Oleh karena itu, agar pilgub putaran ketiga ini berjalan sukses maka dibutuhkan kesadaran dari semua pihak untuk bertindak sportif dan melaksanakan beberapa hal dibawah ini:

§ Partai-partai pengusung terutama partai yang sedang berkuasa, tidak boleh memaksakan kemenangan kepada KPU dengan cara dan alasan apapun.

§ Gunakan cara-cara kampanye yang bersih.

§ KPU hendaknya tidak terpancing godaan untuk memenangkan pihak yang lebih berkuasa, baik kuasa politik maupun kuasa finansial.

§ KPU harus menjadi wasit yang tegas dan jujur. Katakan yang menang adalah pemenang walaupun selisihnya hanya satu suara, agar KPU berwibawa. Sehingga semua pihak percaya dan menghormati setiap kuputusan KPU.

Sebenarnya pilgub Jatim telah memberikan pelajaran pahit kepada partai-partai, politik bahwa soliditas partai amat penting. Mengingat dua calon yang bertarung pada proses pemilihan kali ini adalah anak kandung PKB. Kalau partai itu mengelola kadernya dengan baik, maka tidak perlu sampai seperti sekarang ini. Lepas dari itu semua, pada pilgub yang akan digelar sekitar tanggal 21 Januari mendatang maka sebaiknya semua proses silaksanakan secara LUBER dan Jurdil sesuai azas demokrasi selama ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar